Memperoleh perlindungan atas simpanan dan pinjaman anggota melalui produk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) jika anggota meninggal atau cacat total tetap. Anggota tidak dibebani iuran/premi.
Perlindungan PERMATA
Memperoleh perlindungan atas simpanan dan pinjaman anggota melalui produk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) jika anggota meninggal atau cacat total tetap. Anggota tidak dibebani iuran/premi.